Langsung ke konten utama

Hukum Allah Vs Hukum Buatan Manusia

Mengapa umat Islam selalu saja mempermasalahkan hukum apa yang diberlakukan di tengah masyarakat? Mengapa umat Islam tidak boleh menerima saja hukum apapun yang diberlakukan tanpa peduli apakah itu hukum Allah ataukah hukum buatan manusia? Bukankah yang penting adalah law and order alias penegakkan hukum? Apalah artinya jika dalam suatu masyarakat Islam diberlakukan secara formal hukum Allah sebagai hukum negara namun ternyata secara aplikasi tidak terjadi begitu. Justru Hukum buatan manusia inilah yang yang sekarang menjadi cerminan bagi semua uamat. sedangkan hukum Allah sedikit demi sedikit menjadi pudar, hanya masa depan yang selalu utamakan, dan masa lalu sedikit demi sedikit dilalaikan. padahal masa lalulah yang membuat kita bisa menentukan masa depan, maka dari itu masa lalu sangat erat kaitannya dengan Hukum Allah.
Hukum Allah sekarang hanya berlaku di daerah-daerah tertentu, bahkan saat memperingati hari kemenangan Umat Islam  terjadi dua pendapat yang berbeda, kebanyakan mengikuti Hukum buatan Manusia, Ini mencerminkan hukum Allah telah semakin hilang. Kita sebagai umat Islam, mestinya kita selalu menggunakan hukum Allah saat menentukan suatu perkara.
Mengapa Umat Islam selalu tidak mempedulikan hukum Alah? padahal Hukum Allah yang akan menunutun kita di dunia yang sebenarnya. Umat Islam yang benar-benar, dia akan selalu menggunakan hukum Allah  saat menentukan sesuatu.
Seharusnya kita harus memakai dua hukum tersebut, selama hukum buatan manusia tidak melenceng dari hukum Allah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pintar Tapi Bodoh

“Kalau main HP di sebelah sana saja nak” kata orang tua. Peringatan itu langsung membuatku kaget dan membuayarkan fokusku dalam memainkan HP. Waktu itu, aku berangkat kuliah naik bus dari terminal bungurasih ke bratang. Memang aku duduk di kursi paling belakang di dekat pintu sambil membalas Whatsapp dari salah satu temanku. Karena keasyikan membalasa Whatsapp sampai-sampai aku tidak menyadari kedatangan orang yang sudah tua. Jika aku taksir, kira-kira umurnya sudah 55 Tahun. Beliau berperawakan kurus dan tinggi. Kaki kirinya sudah cacat dan harus pakai tongkat dalam berjalan. Pakaiannya memang masih lumayan. Aku berfikiran dia orang perkampungan di Kota Surabaya. “Saya cuma memperingatkan dik, yang hidup di jalanan itu saya, tidak kamu” lanjutnya dalam memperingatkan saya. “iya pak, silahkan duduk sini pak” aku menawarkan tempat duduk disampingku kepada beliau. Beliau duduk di sampingku. Kami hanya sama-sama diam. Tapi tiba-tiba beliau menawarkan tempat duduk kepadaku. “kamu du...

Ibu Dalam Do'aku

“Kring....” Alarm Hpku sudah berbunyi. Pertanda sudah waktunya aku harus bangun. Aku langsung matikan alarm HP supaya tidak menggangu temanku yang sedang tertidur di samping kanan-kiriku. Memang aku tinggal di kontrakan. Jadi tidurpun kayak ikan pepes. Jentret-jentret kayak sedang di keringkan. Hehe. Seperti biasanya, setelah bangun sambil tiduran aku langsung membuka HP android milikku . Ya, memang aku termasuk orang yang kecanduan HP sebelum tidur ataupun setelah tidur. Ketika aku membuka HP, banyak pesan whatsapp dan BBM yang masuk. Aku langsung membuka satu per satu. Aku juga membalas pesan yang sekiranya perlu untuk dibalas. Setelah selesai membalas aku membaca status-status BBM teman-temanku. Di kontak BBM teman-teman banyak yang memasang Display Picture (DP) ibunya. A d a juga yang membuat status tentang ucapan selamat hari Ibu. Ini membuat aku berfikir. Sebenarnya ini ada apa?. Ternyata aku baru ingat bahwa hari ini tanggal 22 Desember dan tentunya peringatan ha...

Pengertian Politik Hukum

Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli : Satjipto Rahardjo Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya. L. J. Van Apeldorn Politik hukum sebagai politik perundang – undangan . Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai. Moh. Mahfud MD. Politik ...