Mengapa umat Islam selalu saja mempermasalahkan hukum apa yang
diberlakukan di tengah masyarakat? Mengapa umat Islam tidak boleh
menerima saja hukum apapun yang diberlakukan tanpa peduli apakah itu
hukum Allah ataukah hukum buatan manusia? Bukankah yang penting adalah
law and order alias penegakkan hukum? Apalah artinya jika dalam suatu
masyarakat Islam diberlakukan secara formal hukum Allah sebagai hukum
negara namun ternyata secara aplikasi tidak terjadi begitu. Justru Hukum buatan manusia inilah yang yang sekarang menjadi cerminan bagi semua uamat. sedangkan hukum Allah sedikit demi sedikit menjadi pudar, hanya masa depan yang selalu utamakan, dan masa lalu sedikit demi sedikit dilalaikan. padahal masa lalulah yang membuat kita bisa menentukan masa depan, maka dari itu masa lalu sangat erat kaitannya dengan Hukum Allah.
Hukum Allah sekarang hanya berlaku di daerah-daerah tertentu, bahkan saat memperingati hari kemenangan Umat Islam terjadi dua pendapat yang berbeda, kebanyakan mengikuti Hukum buatan Manusia, Ini mencerminkan hukum Allah telah semakin hilang. Kita sebagai umat Islam, mestinya kita selalu menggunakan hukum Allah saat menentukan suatu perkara.
Mengapa Umat Islam selalu tidak mempedulikan hukum Alah? padahal Hukum Allah yang akan menunutun kita di dunia yang sebenarnya. Umat Islam yang benar-benar, dia akan selalu menggunakan hukum Allah saat menentukan sesuatu.
Seharusnya kita harus memakai dua hukum tersebut, selama hukum buatan manusia tidak melenceng dari hukum Allah.
Hukum Allah sekarang hanya berlaku di daerah-daerah tertentu, bahkan saat memperingati hari kemenangan Umat Islam terjadi dua pendapat yang berbeda, kebanyakan mengikuti Hukum buatan Manusia, Ini mencerminkan hukum Allah telah semakin hilang. Kita sebagai umat Islam, mestinya kita selalu menggunakan hukum Allah saat menentukan suatu perkara.
Mengapa Umat Islam selalu tidak mempedulikan hukum Alah? padahal Hukum Allah yang akan menunutun kita di dunia yang sebenarnya. Umat Islam yang benar-benar, dia akan selalu menggunakan hukum Allah saat menentukan sesuatu.
Seharusnya kita harus memakai dua hukum tersebut, selama hukum buatan manusia tidak melenceng dari hukum Allah.
Komentar
Posting Komentar